Tradisi Begawai pada Upacara Pernikahan pada Masayarak Talang Mamak

Pengertian Tradisi
Salah satu aspek  kebudayaan yang harus diperhatikan adalah tradisi. Tradisi yang masih hidup ditengah-tengah masyarakat merupakan warisan dari nenek moyang dan perlu dilestarikan demi  kelangsungan kebudayaan nasional. Setiap manusia dalam satu kelompok mempunyai kebiasaan yang harus dijalankan dan diteruskan dari satu generasi kegenerasi selanjutnya. Hal ini sesuai dengan pendapat Rendra (1983:3) yang mengatakan bahwa tradisi yaitu kebiasaan yang turun temurun dalam sebuah masyarakat.
Senada dengan pendapat diatas, Ridwan (1987:2) juga menjelaskan tradisi pada dasarnya berawal dari suatu kebiasaan masyarakat  dalam menjalankan kehidupannya. Tradisi merupakan serangkaian kegiatan yang terus-menerus dilakukan sehingga menjadi suatu ketentuan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Kebiasaan ini mempunyai nilai-nilai yang berpengaruh pada kehidupan, selaras dengan kaidah yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Jelas bahwa kebudayaan merupakan bagian dari kehidupan manusia yang  mempunyai sistem nilai, sehingga terus dijalankan oleh masyarakat. Hal ini sesuai dengan pendapat  Hamidy  (2004:2) yang menjelaskan bahwa tradisi kehidupan itu biasanya terbentuk setelah nilai-nilai itu diteruskan dan dipelihara paling kurang dalam tiga generasi, sekitar rentangan 75 sampai 100 tahun dan seterusnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Noer (1981:250) juga mengatakan karena manusia hidup telah ribuan tahun, tradisi telah dipupuk dan dikembangkan, pemikiran pun telah dipengaruhi oleh tradisi ataupun mempengaruhi tradisi.
Dengan demikian dapat dibuat postulat bahwa tradisi merupakan kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan yang dilakukan secara turun-temurun dan terus-menerus oleh kelompok masyarakat tertentu.

Tradisi Begawai pada Upacara Pernikahan pada Masayarak Talang Mamak

Tradisi Begawai merupakan salah satu bentuk upacara adat yang terdapat pada tradisi masyarakat Talang Mamak. Upacara ini berupa pesta rakyat yang dilaksanakan jika ada acara pernikahan, acara khitanan, atau acara lainnya. Namun ada kalanya acara pernikahan dan bersunat tersebut digabungkan di dalam sebuah upacara. Begawai  yang diadakan belum tentu sama tingkatannya. Ada tiga tingkatan Begawai yang dikenal dalam Masyarakat Talang Mamak, diantaranya:
1.   Begawai gadang (besar), Begawai ini ditandai dengan adanya tiang gelanggang dan diadakan selama 6-7 hari.
2.   Begawai menengah, Begawai ini ditandai dengan mengukus pulut dan diadakan selama 4-5 hari.
3.    Begawai kecil, Begawai ini ditandai dengan masak tambul dan diadakan selama 2-3 hari.
Talang Mamak merupakan bagian dari Masyarakat Melayu Riau. Mereka hidup dan berkembang sesuai dengan tradisi dan adat istiadat yang berlaku. Berbicara mengenai masalah adat Hamidy (2003:77-81) mengungkapkan dalam tradisi melayu Riau paling kurang ada empat macam konsep atau peringatan adat, yaitu:
1.      Adat yang sebenarnya adat, yakni adat yang asli berupa adat, norma, hukum yang datang dari Allah yang berlaku segenap jagad jagad raya ini.
2.      Adat yang diadatkan, yaitu:hukum, norma, atau buah pikiran leluhur manusia yang piawai dan kemudian berperan dalam mengatur lalu lintas kehidupan pergaulan manusia. Merupakan dasar-dasar hokum rancangan leluhur.
3.      Adat yang teradatkan, yakni konvensi masyarakat atau keputusan hasil musyawarah yang kemudian dikokohkan menjadi adat atau aturan. Merupakan abad budi pekerti.
4.      Adat istiadat, yaitu berbagai ketentuan dan prilaku yang sebaiknya dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat.
Adat dalam konteks uraian ini adalah adat yang teradatkan, meliputi segala aturan-aturan yang berlaku secara turun-temurun sesuai dengan perkembangannya dari zaman ke zaman. Beberapa aturan yang berlaku semenjak nenek moyang masih tetap membekas dalam sistem kemasyarakatan sekarang. Salah satu aturan adat yang masih terlihat jelas dalam masyarakat Suku Talang Mamak adalah adat nikah kawin.
Masyarakat melayu Riau mengenal berbagai macam adat di dalam suatu pernikahan.  Berdasarkan adat istiadat yang sering dilakukan oleh Masyarakat Melayu Riau, maka terdapatlah suatu adat pada upacara pernikahan di kalangan masyarakat Talang Mamak di Desa Talang Gedabu yang bernama tradisi Begawai.

Nilai Budaya dalam Tradisi Begawai Masyarakat Talang Mamak
Tiap masyarakat senantiasa mempunyai suatu system nilai agar tiap tingkah laku anggota masyarakat dapat diukur dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Hal ini sesuai dengan pendapat Hamidy (1996:66) yang menjelaskan bahwa setiap perangkat nilai terdiri dari sejumlah norma yangmengatur hubungan social. Dari keadaan demikian nilai telah dipakai untuk membentuk pandangan hidup. Dalam pandangan hidup itu terkandung apa yangdipandang baik, benar, dan adil.
Nilai mempunyai system dan system mempunyai peranan besar dalam kehidupan masyarakat. “tanpa system nilai tidak dapat diatur/diarahkan dengan gerak langkah masyarakat. Tanpa sistem nilai masyarakat akan kehilangan arah dan tidak punya pandangan hidup”. (Hamidy dan Muchtar Ahmad, 1993:41-42).
Demikian halnya dengan system nilai budaya, system nilai budaya juga memunyai peranan di dalam kehidupan masyarakat. Menurut Koentjaraningrat (1982:25) menjelaskan bahwa system nilai budaya adalah konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat mengenai hal-hal yang harus mereka anggap bernilai dalam hidup. Pendapat ini merupakan system nilai budaya sebagai nilai pedoman tertinggi bagi tingkah laku manusia yangtingkatnya lebih konkrit seperti aturan-aturan khusus, norma-norma, dan hokum-hukum juga berpedoman kepada system nilai budaya. Notosusanto dalam Rosyidi (1995:174) mengatakan bahwa system nilai budaya merupakan inti kebudayaan. Sebagai intinya ia akan memengaruhi dan menata elemen yangberada pada strukutr permukaan (surface structure) dari kehidupan manusia, yang meliputi perilaku sebagai kesatuan gejala dari benda-benda sebagai kesatuan materil.
Berdasarkan dua pendapat di atas yang menempatkan system nilai budaya pada posisi yangsentral dalam paling dalam dari kerangka suatu kebudayaan. Sifatnya abstrak dan hanya dapat diungkapkan atau dinyatakan melalui pengamatan pada gejala-gejala yang lebih nyata, seperti tingkah laku dan benda-benda materil sebagai hasil dari penaungan konsep-konsep nilai melalui tindakan yang berpola. Berdasarkan uraian tersebut upaya pengungkapan nilai budaya yang terkandung dalam tradisi begawai pada upacara pernikahan masyarakat Talang Mamak, penulis menggunakan teori-teori yang dikemukakan oleh Koentjaraningrat.
Masyarakat dalam hubungan social tidak dapat hidup sendiri, manusia memerlukan bantuan orang lain dan sebaliknya membantu orang lain. Koentjaraningrat (1994:62) nilai gotong-royong merupakan suatu aktivitas tolong-menolong antar warga masyarakat. Nilai gotong-royong ini dikelompokkan dalam golongan nilai-nilai budaya yangmengenai masalah hakikat hubungan manusia dengan sesamanya. Selanjutnya, Koentjaraningrat mengatakan bahwa demokrasi di dalam masyarakat desa itu sebenarnya adalah suatu demokrasi yang terbatas fungsi dan ruang lingkupnya, karena hanya mengenai kehidupan. Apa yang disebut demokrasi dalam masyarakat perdesaan yaitu mengenai prosedur untuk mengambil keputusan-keputusan dalam rapat yang disebut musyawarah.
Selain nilai gotong-royong dan musyawarah mufakat. Dalam nilai budaya juga terkandung nilai kekeluargaan. Nilai kekeluargaan merupakan dasar aktivitas tolong-menolong dalam suatu kegiatan dalam masyarakat. Aktifitas tolong-menolong antara kaum kerabat (dan beberapa tetangga yang paling dekat untuk menyelanggarakan pesta sunat, pesta perkawinan, dan lain-lain. Adat tolong-menolong antara kaum kerabat seperti itu dilandasi oleh rasa kekeluargaan yang dimiliki masyarakat desa.

Rujukan
Hamidy, UU. 1993. Nilai Suatu Kajian Awal. Pekanbaru: UIR Press.

            . 2003. Jagad Melayu dalam Lintas Budaya di Riau. Pekanbaru: Bilik Kreatif Press.

Haviland, William A. 1985. Antropologi Jilid 1. Alih Bahasa Soekdijo. Jakarta: Erlangga.

Koentjaraningrat. 1990. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Grammedia.

Lestari, Yuni Suci. 2007. Skripsi Tinjauan Tradisi Pernikahan Masyarakat Talang Mamak Indragiri Hulu. UNRI: Pekanbaru.

Mahdini. 2003. Sastra Lisan Masyarakat Melayu Banjar Inhil. Pekanbaru: Daulat Riau.


0 komentar:

Posting Komentar