Pengertian
Tradisi
Salah
satu aspek kebudayaan yang harus
diperhatikan adalah tradisi. Tradisi yang masih hidup ditengah-tengah
masyarakat merupakan warisan dari nenek moyang dan perlu dilestarikan demi kelangsungan kebudayaan nasional. Setiap
manusia dalam satu kelompok mempunyai kebiasaan yang harus dijalankan dan
diteruskan dari satu generasi kegenerasi selanjutnya. Hal ini sesuai dengan
pendapat Rendra (1983:3) yang mengatakan bahwa tradisi yaitu kebiasaan yang
turun temurun dalam sebuah masyarakat.
Senada dengan pendapat
diatas, Ridwan (1987:2) juga menjelaskan tradisi pada dasarnya berawal dari
suatu kebiasaan masyarakat dalam
menjalankan kehidupannya. Tradisi merupakan serangkaian kegiatan yang
terus-menerus dilakukan sehingga menjadi suatu ketentuan yang berlaku dalam
kehidupan masyarakat itu sendiri. Kebiasaan ini mempunyai nilai-nilai yang
berpengaruh pada kehidupan, selaras dengan kaidah yang berlaku dalam suatu
masyarakat.
Jelas bahwa kebudayaan
merupakan bagian dari kehidupan manusia yang
mempunyai sistem nilai, sehingga terus dijalankan oleh masyarakat. Hal
ini sesuai dengan pendapat Hamidy (2004:2) yang menjelaskan bahwa tradisi
kehidupan itu biasanya terbentuk setelah nilai-nilai itu diteruskan dan
dipelihara paling kurang dalam tiga generasi, sekitar rentangan 75 sampai 100
tahun dan seterusnya.
Sejalan dengan hal
tersebut, Noer (1981:250) juga mengatakan karena manusia hidup telah ribuan
tahun, tradisi telah dipupuk dan dikembangkan, pemikiran pun telah dipengaruhi
oleh tradisi ataupun mempengaruhi tradisi.
Dengan demikian dapat
dibuat postulat bahwa tradisi merupakan kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan
yang dilakukan secara turun-temurun dan terus-menerus oleh kelompok masyarakat
tertentu.
Tradisi
Begawai pada Upacara Pernikahan pada Masayarak Talang Mamak
Tradisi Begawai merupakan
salah satu bentuk upacara adat yang terdapat pada tradisi masyarakat Talang
Mamak. Upacara ini berupa pesta rakyat yang dilaksanakan jika ada acara
pernikahan, acara khitanan, atau acara lainnya. Namun ada kalanya acara
pernikahan dan bersunat tersebut digabungkan di dalam sebuah upacara.
Begawai yang diadakan belum tentu sama
tingkatannya. Ada tiga tingkatan Begawai yang dikenal dalam Masyarakat Talang
Mamak, diantaranya:
1.
Begawai gadang (besar), Begawai ini
ditandai dengan adanya tiang gelanggang dan diadakan selama 6-7 hari.
2.
Begawai menengah, Begawai ini ditandai
dengan mengukus pulut dan diadakan selama 4-5 hari.
3.
Begawai kecil, Begawai ini ditandai
dengan masak tambul dan diadakan selama 2-3 hari.
Talang
Mamak merupakan bagian dari Masyarakat Melayu Riau. Mereka hidup dan berkembang
sesuai dengan tradisi dan adat istiadat yang berlaku. Berbicara mengenai
masalah adat Hamidy (2003:77-81) mengungkapkan dalam tradisi melayu Riau paling
kurang ada empat macam konsep atau peringatan adat, yaitu:
1.
Adat yang sebenarnya adat, yakni adat
yang asli berupa adat, norma, hukum yang datang dari Allah yang berlaku segenap
jagad jagad raya ini.
2.
Adat yang diadatkan, yaitu:hukum, norma,
atau buah pikiran leluhur manusia yang piawai dan kemudian berperan dalam
mengatur lalu lintas kehidupan pergaulan manusia. Merupakan dasar-dasar hokum
rancangan leluhur.
3.
Adat yang teradatkan, yakni konvensi
masyarakat atau keputusan hasil musyawarah yang kemudian dikokohkan menjadi
adat atau aturan. Merupakan abad budi pekerti.
4.
Adat istiadat, yaitu berbagai ketentuan
dan prilaku yang sebaiknya dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat.
Adat dalam konteks uraian
ini adalah adat yang teradatkan, meliputi segala aturan-aturan yang berlaku
secara turun-temurun sesuai dengan perkembangannya dari zaman ke zaman.
Beberapa aturan yang berlaku semenjak nenek moyang masih tetap membekas dalam
sistem kemasyarakatan sekarang. Salah satu aturan adat yang masih terlihat
jelas dalam masyarakat Suku Talang Mamak adalah adat nikah kawin.
Masyarakat melayu Riau
mengenal berbagai macam adat di dalam suatu pernikahan. Berdasarkan adat istiadat yang sering
dilakukan oleh Masyarakat Melayu Riau, maka terdapatlah suatu adat pada upacara
pernikahan di kalangan masyarakat Talang Mamak di Desa Talang Gedabu yang
bernama tradisi Begawai.
Nilai
Budaya dalam Tradisi Begawai Masyarakat Talang Mamak
Tiap
masyarakat senantiasa mempunyai suatu system nilai agar tiap tingkah laku
anggota masyarakat dapat diukur dengan nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat tersebut. Hal ini sesuai dengan pendapat Hamidy (1996:66) yang
menjelaskan bahwa setiap perangkat nilai terdiri dari sejumlah norma
yangmengatur hubungan social. Dari keadaan demikian nilai telah dipakai untuk
membentuk pandangan hidup. Dalam pandangan hidup itu terkandung apa
yangdipandang baik, benar, dan adil.
Nilai
mempunyai system dan system mempunyai peranan besar dalam kehidupan masyarakat.
“tanpa system nilai tidak dapat diatur/diarahkan dengan gerak langkah
masyarakat. Tanpa sistem nilai masyarakat akan kehilangan arah dan tidak punya
pandangan hidup”. (Hamidy dan Muchtar Ahmad, 1993:41-42).
Demikian
halnya dengan system nilai budaya, system nilai budaya juga memunyai peranan di
dalam kehidupan masyarakat. Menurut Koentjaraningrat (1982:25) menjelaskan
bahwa system nilai budaya adalah konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam
pikiran sebagian besar anggota masyarakat mengenai hal-hal yang harus mereka
anggap bernilai dalam hidup. Pendapat ini merupakan system nilai budaya sebagai
nilai pedoman tertinggi bagi tingkah laku manusia yangtingkatnya lebih konkrit
seperti aturan-aturan khusus, norma-norma, dan hokum-hukum juga berpedoman
kepada system nilai budaya. Notosusanto dalam Rosyidi (1995:174) mengatakan
bahwa system nilai budaya merupakan inti kebudayaan. Sebagai intinya ia akan
memengaruhi dan menata elemen yangberada pada strukutr permukaan (surface structure) dari kehidupan manusia,
yang meliputi perilaku sebagai kesatuan gejala dari benda-benda sebagai
kesatuan materil.
Berdasarkan
dua pendapat di atas yang menempatkan system nilai budaya pada posisi
yangsentral dalam paling dalam dari kerangka suatu kebudayaan. Sifatnya abstrak
dan hanya dapat diungkapkan atau dinyatakan melalui pengamatan pada
gejala-gejala yang lebih nyata, seperti tingkah laku dan benda-benda materil
sebagai hasil dari penaungan konsep-konsep nilai melalui tindakan yang berpola.
Berdasarkan uraian tersebut upaya pengungkapan nilai budaya yang terkandung
dalam tradisi begawai pada upacara pernikahan masyarakat Talang Mamak, penulis
menggunakan teori-teori yang dikemukakan oleh Koentjaraningrat.
Masyarakat
dalam hubungan social tidak dapat hidup sendiri, manusia memerlukan bantuan
orang lain dan sebaliknya membantu orang lain. Koentjaraningrat (1994:62) nilai
gotong-royong merupakan suatu aktivitas tolong-menolong antar warga masyarakat.
Nilai gotong-royong ini dikelompokkan dalam golongan nilai-nilai budaya yangmengenai
masalah hakikat hubungan manusia dengan sesamanya. Selanjutnya,
Koentjaraningrat mengatakan bahwa demokrasi di dalam masyarakat desa itu
sebenarnya adalah suatu demokrasi yang terbatas fungsi dan ruang lingkupnya,
karena hanya mengenai kehidupan. Apa yang disebut demokrasi dalam masyarakat
perdesaan yaitu mengenai prosedur untuk mengambil keputusan-keputusan dalam
rapat yang disebut musyawarah.
Selain
nilai gotong-royong dan musyawarah mufakat. Dalam nilai budaya juga terkandung
nilai kekeluargaan. Nilai kekeluargaan merupakan dasar aktivitas
tolong-menolong dalam suatu kegiatan dalam masyarakat. Aktifitas
tolong-menolong antara kaum kerabat (dan beberapa tetangga yang paling dekat
untuk menyelanggarakan pesta sunat, pesta perkawinan, dan lain-lain. Adat
tolong-menolong antara kaum kerabat seperti itu dilandasi oleh rasa
kekeluargaan yang dimiliki masyarakat desa.
Rujukan
Hamidy,
UU. 1993. Nilai Suatu Kajian Awal. Pekanbaru:
UIR Press.
Haviland,
William A. 1985. Antropologi Jilid 1.
Alih Bahasa Soekdijo. Jakarta: Erlangga.
Koentjaraningrat.
1990. Kebudayaan Mentalitas dan
Pembangunan. Jakarta: Grammedia.
Lestari,
Yuni Suci. 2007. Skripsi Tinjauan Tradisi
Pernikahan Masyarakat Talang Mamak Indragiri Hulu. UNRI: Pekanbaru.
Mahdini.
2003. Sastra Lisan Masyarakat Melayu
Banjar Inhil. Pekanbaru: Daulat Riau.
0 komentar:
Posting Komentar